Tugas dan Fungsi
- Tugas Pokok Kecamatan Airgegas
Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor : 59 Tahun 2016 (Pasal 2 ), tentang Tugas Pokok Organisasi Kecamatan Airgegas adalah :
- membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan dalam urusan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan Kelurahan.
- Fungsi Kecamatan Airgegas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Kecamatan menyelenggarakan fungsi Adalah :
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat mempunyai fungsi :
- perumusan dan menetapkan rencana dan kebijakan teknis di Kecamatan;
- pengoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Kecamatan;
- pelaksanaan tugas Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
- pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
- Tugas dan Fungsi Masing-masing Jabatan Struktural dan Pelaksana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Bangka Selatan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Derah Kabupaten Bangka Selatan , maka struktur organisasi Kantor Kecamatan Airgegas adalah sebagai berikut:
Susunan organisasi dan Tata Kerja Organisasi Kantor Kecamatan Airgegas adalah Camat membawahi :
Sekretaris Kecamatan
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Seksi Pemerintahan, keamanan dan Ketertiban umum
- Seksi Pembangunan dan Kesejahteraaan Sosial.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Seksi Pelayanan Umum
Sedangkan Sekretaris Kecamatan membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
- Camat
Sebagaimana yang dimuatkan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Bangka Selatan Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kecamatan dan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 39 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, menetapkan bahwa Kecamatan Airgegas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kecamatan yang dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Camat adalah sebagai berikut :
Pasal 2
- Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan dalam urusan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan Kelurahan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat mempunyai fungsi :
- perumusan dan menetapkan rencana dan kebijakan teknis di Kecamatan;
- pengoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Kecamatan;
- pelaksanaan tugas Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
- pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 3
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut :
- merumuskan program kerja pada Kecamatan berdasarkan rencana strategis daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
- membina bawahan dalam penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
- mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
- menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, upaya penyelenggaraan ketertiban umum, pemeliharaan sarana prasarana Pelayanan Umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan pada Kecamatan;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Kecamatan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Sekretaris Camat
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Sekretaris Kecamatan
Pasal 4
- Sekretaris Camat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian pada Kecamatan.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Camat mempunyai fungsi :
- pengoordinasian seksi-seksi dan kelurahan dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan Kecamatan;
- perencanaan penyusunan program dan kegiatan pada sekretariat;
- pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian;
- pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi pada Kecamatan; dan
- pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan sekretariat.
Pasal 5
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana operasional berdasarkan program kerja Kecamatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Kecamatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- melaksanakan pengelolaan urusan keuangan pada Kecamatan;
- melaksanakan urusan umum, kerumahtanggaan, perlengkapan dan tertib administrasi barang-barang inventaris Kecamatan;
- melaksanakan urusan administrasi kepegawaian pada Kecamatan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan Dan Pelaporan
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan rincian tugas kepala subbagian Perencanaan, Keuangan Dan Pelaporan.
Pasal 6
- Kasubbag Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program, urusan keuangan, evaluasi program kerja dan pelaporan.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasubbag Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- perencanaan penyusunan program dan kegiatan Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
- pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan Kecamatan;
- pengoordinasian penyusunan laporan kinerja Kecamatan dan administrasi keuangan Kecamatan; dan
- pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.
Pasal 7
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut :
- merencanakan kegiatan berdasarkan rencana operasional Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- melaksanakan tugas tertib administrasi pertanggungjawaban keuangan Kecamatan dan akuntansi anggaran Kecamatan;
- melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran;
- melaksanakan pembayaran kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada Kecamatan;
- mengoordinasikan penyusunan rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dan laporan kinerja Kecamatan;
- menyusun laporan akuntabilitas Kecamatan dalam rangka pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan;
- melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan rincian tugas kepala sub bagian umum dan kepegawaian
Pasal 8
- Kasubbag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian pada Kecamatan.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasubbag Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- perencanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 9
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kasubbag Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut :
- merencanakan kegiatan berdasarkan rencana operasional Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- melaksanakan urusan kearsipan dan pengagendaan surat menyurat, urusan perlengkapan dan urusan rumah tangga Kecamatan, termasuk perjalanan dinas;
- melaksanakan administrasi dan pengelolaan inventaris/barang Kecamatan;
- melaksanakan urusan pengelolaan administrasi kepegawaian pada Kecamatan, mempersiapkan rencana kebutuhan pegawai dan usulan mutasi pegawai, pemberhentian serta pensiun pegawai pada Kecamatan;
- menyiapkan usulan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat pegawai pada Kecamatan dan pengurusan kartu kepegawaian antara lain KARPEG, KARIS, KARSU dan TASPEN;
- mempersiapkan pelaksanaan kegiatan protokoler; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan rincian tugas kepala seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum..
Pasal 10
- Kasi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam hal melaksanakan bimbingan, pemantauan dan pengawasan urusan Pemerintahan Umum , Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
- perencanaan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
- pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pasal 11
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kasi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut :
- merencanakan kegiatan berdasarkan rencana operasional Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- melaksanakan perencanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan pelayanan di Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- melaksanakan urusan pemerintahan umum;
- mengoordinasikan upaya pelaksanaan Ketenteraman dan ketertiban umum kepada pihak terkait;
- memfasilitasi penerapan dan penegakan Perda dan Perbub yang berkaitan dengan Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- memfasilitasi pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan sosial politik, ideologi Negara, kesatuan bangsa, dan organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan dan desa;
- membantu atasan dalam memberi pertimbangan atas rencana pelaksanaan urusan Pemerintahan umum, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dan Pembangunan
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan rincian tugas kepala seksi kesejahteraan sosial dan pembangunan.
Pasal 12
- Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam hal melaksanakan bimbingan, pemantauan dan pengawasan kegiatan Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan mempunyai fungsi :
- perencanaan kegiatan Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan; dan
- pelaksanaan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan.
Pasal 13
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut :
- merencanakan kegiatan berdasarkan rencana operasional Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- melaksanakan perencanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan terhadap unit kerja di bidang ekonomi dan pembangunan;
- memfasilitasi kegiatan pembangunan dibidang keagamaan, kesehatan masyarakat, olah raga, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, pramuka, PKK, kesenian, pendidikan umum, kebersihan dan lingkungan hidup;
- mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan;
- melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pasal 14
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam hal melaksanakan bimbingan, pemantauan dan pengawasan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai fungsi :
- perencanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
- pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pasal 15
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut :
- merencanakan kegiatan berdasarkan rencana operasional Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- melaksanakan perencanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat desa;
- memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan dan Badan Permusyawaratan Desa;
- memfasilitasi pengelolaan keuangan, administrasi tata Pemerintahan Desa dan pendayagunaan aset Desa serta penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa tingkat Kecamatan;
- memfasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa;
- memfasilitasi kerjasama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
- melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- melaporkan pelaksanaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Pelayanan Umum
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan rincian tugas kepala seksi pelayanan umum .
Pasal 16
- Kasi Pelayanan Umum mempunyai tugas mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam hal melaksanakan bimbingan, pemantauan dan pengawasan kegiatan Pelayanan Umum.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
- perencanaan kegiatan Pelayanan Umum;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pelayanan Umum; dan
- pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Umum.
Pasal 17
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kasi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut :
- merencanakan kegiatan berdasarkan rencana operasional Seksi Pelayanan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- melaksanakan perencanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan terhadap upaya penanggulangan bencana alam dan kebakaran;
- mengoordinasikan pihak terkait dalam pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
- memfasilitasi kegiatan perizinan dan reklamasi, pelayanan administrasi Nikah, Talak, dan Cerai;
- mendorong partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan;
- melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan